TERAS7.COM – Problematika pengelolaan parkir di Kota Banjarbaru membuat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan setempat bergegas menggodok rumusan payung hukum yang menaungi persoalan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung Kepala UPT Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan saat dijumpai teras7.com di ruang kerjanya. Sabtu (11/02/2023).
“Terkait hal ini, sekarang perwali (peraturan walikota) sudah kami godok, kita juga sudah koordinasi dengan Dinas PMPTSP Kota, dan kita sudah laksanakan rapat, jadi ini akan segera diterbitkan perwalinya,” ujarnya.
Dalam rancangan perwali ini, Adi Royan mengatakan, kewenangan Dishub Kota Banjarbaru hanya untuk tempat parkir yang berada di tepi jalan.
Sedangkan untuk tempat parkir khusus, seperti di restoran, ritel modern, mall dikatakan Adi Royan, sifatnya bukan retribusi melainkan pajak, sehingga akan berurusan perizinan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, dan penarikan pajak oleh Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.

“Yang masuk dalam kewenangan kami, tempat parkir yang ada di Lapangan Murdjani, Taman Van Der Pijl, Taman Bougenville dan sekitarnya tepi jalan,” ungkapnya.
Kemudian, polemik parkir yang terjadi di Kota Banjarbaru lainnya yakni retribusi yang masih minim, sehingga terkait hal ini, ia mengatakan akan mencoba mencari pola dan menganalisa pokok dari permasalahan tersebut.
“Terkait hal ini sudah kami susun polanya, tinggal kami laporkan kepada kepala dinas dan mungkin nanti kami minta persetujuan dengan walikota, agar nantinya bisa di SK kan,” ucapnya.
Sebelumnya dikatakannya, untuk pengelolaan parkir di Kota Banjarbau tidak memiliki SK, sehingga tahun ini, dirinya akan mencoba nuansa baru dengan adanya SK pengelolaan parkir, mulai dari pengelola, juru parkir, hingga besaran nominal tarif retribusi.
Kedepannya, dirinya berkomitmen akan membenahi pengelolaan parkir di Kota Banjarbaru, sesuai mekanisme yang ada, dan payung hukum jika sudah disahkan nantinya.