TERAS7.COM – Dari total 314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabalong yang mengajukan kenaikan pangkat periode Juni 2024, 60 orang diantaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Gagalnya kenaikan pangkat disebabkan lantaran PNS tersebut tidak melengkapi berkas persyaratan hingga batas akhir pengajuan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman, pada Senin (08/07/2024).
“Penyebab PNS itu usul kenaikan pangkatnya tidak memenuhi syarat ya itu rata-rata tidak melengkapi berkas sampai dengan waktu yang ditetapkan. Kemudian yang kedua tidak adanya formasi jabatan yang akan diusulkan,” ujarnya.
Diungkapkan Maman, idealnya pengajuan kenaikan pangkat oleh PNS itu dilakukan 2 bulan lebih awal dari jadwal akhir setiap periodenya.
“Kalau sesuai surat edaran kita, surat edaran bupati itu sudah kita jelaskan untuk periode Juni itu dimulainya 16 Maret sampai 15 April. Kalau untuk Agustus itu mulai 16 Mei sampai 15 Juni,” ungkapnya.
Maman berharap masing-masing pejabat pengelola kepegawaian dapat komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga verifikasi dan proses kenaikan pangkat berjalan lancar.
Diketahui pada periode ketiga atau bulan Juni 2024, BKPSDM Tabalong telah menerbitkan SK kenaikan pangkat bagi 254 pegawai negeri sipil. Adapun tercatat pada periode keempat atau bulan Agustus, sebanyak 65 PNS telah mengusulkan kenaikan pangkat ke BKPSDM Tabalong.