TERAS7.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Mukhni, secara resmi membahas tentang laporan akhir proses pembahasan panitia khusus (Pansus) DPRD terkait dengan dua buah Raperda.
Dihadiri oleh Forkopimda, Kepala SKPD, dan 24 anggota dewan, rapat ini berlangsung di ruang rapat komisi 1 DPRD Kotabaru, pada Senin (22/07/2024).
Dalam rapat ini, dua buah Raperda tentang KUPA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2024 telah resmi disetujui dan ditandatangani oleh anggota dewan serta pemerintah daerah, disaksikan oleh tamu undangan.
Menurut Anggota DPRD Kotabaru, Arbani, dengan pembentukan Raperda perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2016, pemerintah daerah dituntut untuk segera menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan undang-undang.
Atas raperda perubahan ini, pemerintah daerah dituntut untuk segera menyesuaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan undang-undang,” kata Arbani.
Sementara itu, dalam pidato yang disampaikan oleh Staf Ahli Zainal Arifin atas nama Bupati Kotabaru, rancangan perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2024 dicetuskan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Total prediksi pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.3.614.886.339,95 dan total belanja daerah direncanakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.4.138.596.829.501,00,” sebut Zainal.
Hal tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, untuk memaksimalkan peningkatan kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru. Bupati Kotabaru juga mengharapkan sinergitas dan masukan dari berbagai pihak termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan masyarakat umum dalam pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan.