TERAS7.COM – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah membuat Kabupaten Banjar harus menyesuaikan status badan hukum BUMD yang ada.
Sehingga beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengubah 3 BUMD yang dimiliki, yaitu PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda, sementara PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.
Hal ini menjadi pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Senin (1/7).
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 buah Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum dan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Baramarta Menjadi Perseroan Terbatas.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Hati Nurani menyampaikan perlu kajian mendalam mengenai perubahan status badan hukum BUMD milik Pemkab Banjar ini.
“Perubahan ini memerlukan kesiapan pihak terkait dan perencanaan yang baik agar terjadi peningkatan perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan berperan nyata dalam pembangunan yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami mendukung 3 Raperda ini untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Juru Bicara Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Hati Nurani, Kasnadi.
Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa juga menyampaikan perlunya kajian yang matang mengenai aspek yuridis dan urgensi perubahan status badan hukum tersebut.
“Terutama yang melekat seperti aset yang dimiliki BUMD. Hal ini harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan diperlukan perbaikan dalam sistem pengawasannya sehingga dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kami menerima Raperda ini dibahas dalam tahap selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa, Syaifullah.
Tak berbeda jauh Fraksi Demokrat juga meminta hal ini dikaji ulang secara komprehensif apakah perubahan status badan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
“Apalagi 3 BUMD ini bergerak pada sektor penyediaan barang dan jasa yang menyangkut hajat orang banyak. Sudah sejauh mana data dan analisa mengenai sumbangan 3 BUMD ini pada PAD usai diubah status badan hukumnya. Jika tak ada dampak apa-apa untuk peningkatan PAD, maka perubahan tersebut sejatinya tidak diperlukan. Tapi kami dapat menerima dengan persyaratan,” ungkap Juru Bicara Fraksi Demokrat, Ismail Hasan.
Fraksi Nasional Demokrat juga meminta pertimbangan lebih lanjut dalam pembahasan mengenai perubahan 3 BUMD ini, terutama masalah aset dan pengawasan.
“Masalah aset dan kontrol pemerintah terhadap status badan hukum yang baru ini perlu dikaji mendala. Tujun mana yang ingin dicapai, jangan sampai berimplikasi pada penurunan kesejahteraan masyarakat dan kemudian bermasalah,” terang Juru Bicara Fraksi Nasional Demokrat.
Sementara Fraksi Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Golongan Karya menerima agar raperda ini dibahas, namun Fraksi Golongan Karya meminta agar beberapa pertimbangan diperhatikan.
“Antara lain harus ada peningkatan PAD secara bertahap. Untuk masing-masing BUMD, seperti PD Pasar Bauntung Batuah kami meminta agar lebih mengatur urusan parkir dan keamanan konsumen. Sedangkan bagi PDAM Intan Banjar ada program penyambungan pipa yang belum terselesaikan, juga perlu ada peningkatan kualitas layanan, terutama kualitas air. Sementara untuk PD Baramarta pengembangannya menjadi yang diutamakan agar perusahaan ini tetap punya keberlangsungan sebagai penggerak roda perekonomian,” jelas Sekretaris Fraksi Golongan Karya, Chairil Anwar
Terakhir Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejahtera yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi, Sayid Hasan Alwi menyampaikan secara prinsip fraksinya menerima agar 3 Raperda ini dibahas segera.
“BUMD ini merupakan aset yang sangat besar dan berkaitan dengan hajat orang banyak. Untuk PD Pasar Bauntung Batuan kami meminta ke depannya agar bisa memperbaiki skema sewa yang menguntungkan sama-sama menguntungkan perusahaan dan pedagang. Juga harus para pedagang tradisional dan kecil harus difasilitasi. Karena PD Pasar bukan hanya sebagai ujung tombak PAD saja, tapi juga punya fungsi sosial sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan melalui pelayanan jasa pada masyarakat,” ujarnya.
Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejahtera juga meminta peninjauan kembali organisasi BUMD yang lainnya agar bisa memberikan pelayanan terbaik dan profesional serta berkontribusi pada sumbangan PAD yang lebih besar melalui terobosan usaha usai diubah menjadi Perseroan Terbatas.