TERAS7.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru tahun 2024-2045 diresmikan jadi Perda.
Peresmian Raperda RPJPD 2024-2045 itu diagendakan dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru di Aula Graha Paripurna, pada Kamis (01/08/2024).
Tim pembahasan Raperda RPJPD Windi Novianto menyampaikan, hal yang mendasari adalah mengacu pada undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perancangan pembangunan nasional.
Pemerintah Daerah diamanatkan menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang memuat visi dan misi arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok daerah dalam 20 tahun kedepan.
Yang mana merupakan prospek menuju cita-cita Banjarbaru 20 tahun kedepan. Selain itu juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam menyusun rumusan visi misi dan program 5 tahun dalam retnokratik dokumen RPJMD.
“Harapannya RPJPD ini dapat menjadi dokumen penting yang memiliki target dan output yang jelas untuk Kota Banjarbaru kedepannya, serta nantinya dapat disinkronisasikan dengan provinsi dan tidak terjadi kendala dan sapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,”tutupnya.