TERAS7.COM – Sekitar 750 karyawan PT Hilcon Jaya Sakti mendatangi Kantor DPRD Kotabaru untuk mempertanyakan kejelasan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait 1.694 karyawan yang belum menerima gaji.
RDP kembali digelar DPRD Kotabaru dan dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Mustakim serta anggota dewan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan tiga poin kesimpulan. Pertama, batas akhir pembayaran gaji karyawan PT Hilcon Jaya Sakti ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan harus dibayarkan seluruhnya, termasuk denda keterlambatan.
Pembayaran gaji tersebut wajib direalisasikan paling lambat sebelum 18 Februari 2026, sesuai kesepakatan bersama dalam agenda RDP yang dihadiri seluruh pihak terkait.
Kedua, apabila gaji belum dibayarkan sesuai kesepakatan dan surat rekomendasi DPRD, maka pada 19 Februari 2026 Komisi I DPRD Kotabaru akan memanggil pimpinan PT Hilcon yang berada di Jakarta.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan RDP lanjutan akan kembali digelar dengan menghadirkan pimpinan PT Hilcon. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan menyatakan siap membayarkan gaji karyawan yang tertunggak beserta kewajiban BPJS.
Ia juga mengimbau seluruh karyawan agar tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
“Mari kita tunggu bersama. Persoalan ini DPRD berkomitmen mengawal hingga tuntas,” tegasnya.