Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rekomendasi Tidak di Laksanakan, Masalah Bakal Melebar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rekomendasi Tidak di Laksanakan, Masalah Bakal Melebar

Maulana
Maulana 25 Mei 2018, 21.34
Share
ibnu sina dan Noorhalis Majid
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina diminta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid untuk melaksanakan rekomendasi mereka
SHARE

TERAS7.COM – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Majid menilai Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyalahi kewenangan ketika meneken SK pemberhentian sementara Sekdako Banjarmasin, Hamli Kursani.

Pasalnya, Ibnu Sina enggan menunaikan saran korektif mengacu laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas kisruh pencopotan Sekdako Banjarmasin.

Yang mana LAHP memerintahkan Ibnu Sina mengembalikan lagi posisi Hamli Kursani sebagai Sekdako.

Noorhalis menyarankan, Walikota Banjarmasin untuk secepatnya melaksanakan tindakan korektif Ombudsman Kalsel.

“Karena jika tidak dilaksanakan, LAHP akan kami serahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI untuk dinaikkan menjadi rekomendasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Jum’at (25/05).

Baca juga :

MoU Pemkab Tapin dan Ombudsman RI, Wabup Instruksikan Tindak Lanjut Pelayanan Publik

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pemkab Batola Bersama Ombudsman Pantau 23 Titik Urgen Kabel Optik

Rekomendasi Ombudsman ucap Noorhalis, bersifat imperative, artinya jika rekomendasi tidak dilaksanakan akan berlaku ketentuan sebagaimana pasal 351 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka pada saat itu yang akan turun memaksa bukan lagi Ombudsman, tapi pemerintah pusat melalui Mendagri.

“Masalahnya akan melebar, bahkan mengarah pada jabatan walikota itu sendiri,” lanjutnya.

Noorhalis juga mengatakan, bahwa Ombusdman berkeinginan memberikan pendapat dan saran didasari oleh keinginan memperbaiki pelayanan publik. Dan kalau tidak, masalah ini hanya akan mengganggu dan berimplikasi politik.

“Lembaga ini netral, imparsial dan independen, tidak berniat buruk, apalagi berpolitik yang mengarah pada menyudutkan seseorang. Masalah ini sederhana dan akan selesai bila saran dilaksanakan. Tapi bila terus berpolemik, hanya akan mengganggu pelayanan publik dan tentu berimplikasi politik,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
9 Reviews 9 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

MoU Pemkab Tapin dan Ombudsman RI, Wabup Instruksikan Tindak Lanjut Pelayanan Publik

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pemkab Batola Bersama Ombudsman Pantau 23 Titik Urgen Kabel Optik

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Indrasari Ditetapkan Jadi Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?