TERAS7.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru memberikan remisi umum kepada ribuan narapidana (napi), bertepatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, pada Kamis (17/08/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang menyebut, pada kesempatan kali ini, ada sebanyak 1.364 orang narapidana yang menerima remisi umum.
“Kali ini ada sebanyak 1.364 warga binaan kita yang memenuhi syarat dan berhak menerima remisi, ujarnya.
Untuk tindak pidana napi penerima remisi dikatakan Amico beragam, mulai dari kasus narkotika, korupsi, perdagangan manusia secara ilegal, dan pidana umum.
Adapun dalam pemberian remisi kepada 1.364 narapidana ini, Amico menyebut, ada sebanyak 16 orang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-78.
Amico berharap, napi yang menerima remisi HUT RI ke-78 ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika nanti bebas dan berkumpul dengan masyarakat.
“Semoga pembinaan yang selama ini didapat sebagai warga binaan, bisa digunakan dengan sebaik-baiknya ketika sudah bebas nanti, dan tentunya harus menjadi pribadi yang lebih baik lagi ketika nanti bermasyarakat,” harapnya.
Sementara itu, salah seorang narapidana anak yang mendapat remisi berinisial JF (16), mengaku bahagia bisa bebas langsung di Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini.
JF pun mengaku kedepannya akan menjadi pribadi lebih baik, dan berencana untuk melanjutkan pendidikannya yang sempat terhenti selama mendekam di lapas.
“Perasaan saya senang (sudah bebas -red), dan kedepannya saya berencana akan kembali melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.