TERAS7.COM – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru kembali mengusulkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman untuk ribuan narapidananya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Kuspriyo. Selasa (26/04/2022).
“Untuk tahun ini kita tetap mengusulkan remisi khusus hari raya, jadi ketika idul fitri nanti ada beberapa napi yang mendapatkan remisi khusus,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk saat ini napi yang sudah diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 1.388 orang, dan pihaknya mengaku akan terus mengusulkan hingga sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk jumlahnya masih dalam proses karena memang terus kita usulkan sampai H-1 Idul Fitri,” ucapnya.
“Yang terbaru ini masih 1.388 orang yang sudah kita usulkan remisinya dari jumlah napi sebanyak 1.770,” tambahnya.
Kemudian, dikatakan Septyawan, tidak ada batasan untuk pengusulan napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Meski demikian, menurutnya tidak semua napi bisa untuk diusulkan, karena hanya napi yang memenuhi persyaratan saja yang akan diberikan remisi khusus tersebut.
“Tidak bisa langsung semuanya karena harus kita cek dulu berkasnya, datanya, apakah memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi syarat baru kita usulkan remisi,” bebernya.
Adapun untuk syarat remisi khusus ini, napi selama di Lapas harus berkeluan baik, mengikuti semua pembinaan, dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Lebih jauh Septyawan menjelaskan, khusus untuk tindak pidana korupsi tidak bisa serta merta mendapatkan remisi, melainkan harus membayar subsider atau denda terlebih dulu.
“Kalau untuk tipikor harus bayar subsider denda dulu baru bisa dapat remisi,” bebernya.
Sementara untuk jumlah napi yang diremisi tahun 2022 ini, diperkirakan tidak akan jauh berbeda dibandingkan dengan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dahulu.