TERAS7.COM – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan remisi khusus Natal 2022, bagi 53 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bergama Kristen.
Kado Natal 2022 berupa remisi khusus bagi narapidana ini, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru. Minggu (25/12/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi khusus Natal 2022 ini dilaksanakan rutin setiap tahunnya bagi para narapidana yang memenuhi syarat.
Menurut Lilik Sujandi, pemberian remisi khusus Natal 2022 ini, semata-mata bukan hanya hadiah atau penghargaan apresiasi, melainkan jadi bukti pelaksanaan tanggung jawab warga binaan ketika menghirup udara bebas nanti.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Menteri, remisi natal ini bukan semata-mata hadiah atau penghargaan apresiasi, tapi juga menuntut tanggung jawab bagi warga binaan yang mendapatkan untuk menjaga perilaku baiknya, baik terhadap diri maupun keluarga,” ujarnya.
Selain itu, dirinya berharap narapida yang mendapatkan remisi khusus Natal 2022 ini, bisa memberikan kontribusi yang baik bagi lingkungan sekitarnya nanti, dengan modal keterampilan dan kemampuan yang diperolehnya semasa pembinaan di Lapas.
“Selain itu bisa memberikan kontribusi yang baik kepada lingkungannya, dengan cara mengikuti program pembinaan untuk bisa menyiapkan diri ketika bebas nanti dapat memiliki keterampilan, dan kemampuan yang berarti buat dirinya, dan keluarga,” harapnya.
Sementara itu, salah seorang narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2022 ini, Sikito Lopes mengucapkan terima kasihnya kepada Kemenkumham Kalsel atas pengurangan masa pidana tersebut.
“”Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, tak lupa terima kasih banyak kepada Kemenkumham, yang memperhatikan kami lewat remisi, jadi kami sangat bersyukur,” ucapnya.
Sampai saat ini, ia mengaku telah mendapatkan total remisi hingga 2 tahun, dengan kemungkinan bebas di pertengahan tahun 2024 mendatang.
Setelah bebas nanti, warga binaan kasus perundungan anak ini, mengaku akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
“Setelah bebas dari sini mau jadi lebih baik lagi, kerja lebih baik, mungkin kalau sudah bebas nanti dimana ada kerjaan disitu saya akan tinggal, karena saya disini perantauan juga,” akuinya.
Adapun sampai sejauh ini berada di Lapas Banjarbaru, dirinya mengaku telah aktif mengikuti beragam kegiatan pembinaan, khususnya di sektor perkebunan.