TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Komisi III DPRD Banjar memfinalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 melalui rapat ekspose yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, tim penyusun, hingga pengelola bank sampah sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam penanganan persoalan sampah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menegaskan pengelolaan sampah bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Banjar, H Abdul Razak, menyampaikan salah satu fokus utama dalam RIPS adalah mengurangi jumlah sampah yang langsung berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, sistem pengelolaan baru akan diarahkan pada pola pemilahan sejak dari sumber sehingga sampah masih memiliki nilai manfaat.
Sampah organik nantinya dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali melalui bank sampah.
“Ke depan pengelolaan sampah harus lebih modern dan terintegrasi. Jadi tidak hanya dibuang begitu saja,” katanya.
RIPS 2025–2045 juga memuat sejumlah program bertahap, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sarana pengelolaan sampah, hingga pengembangan sistem pengolahan yang lebih modern.
Selain itu, peran bank sampah turut diperkuat sebagai ujung tombak pengelolaan di tingkat masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi dari sektor daur ulang.
Dengan penyusunan rencana jangka panjang tersebut, Kabupaten Banjar optimistis mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan pada masa mendatang.