TERAS7.COM – Untuk meningkatkan pemahaman tentang dunia pers di lingkungan rumah sakit, manajemen Rumah Sakit Pembalah Batung (RSPB) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosialisasi bersama Ahli Pers dari Dewan Pers, Jumat (11/04/2025).
Berlangsung di ruang rapat baru RSPB Amuntai, sosialisasi ini menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers Kalimantan Selatan, Fathurrahman dengan diikuti oleh seluruh jajaran manajemen dan dibuka oleh Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana.
Dalam penyampaiannya, Ahli Pers Dewan Pers Kalsel, Fathurrahman menjelaskan pentingnya peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ia menekankan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional, mengacu pada Undang-Undang Pers, aturan hukum, serta kode etik jurnalistik.
“Pers harus berdiri di atas prinsip profesionalisme. Proses jurnalistik itu panjang, mulai dari pencarian data, verifikasi, hingga penyajian informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Fathurrahman, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Kalimantan Selatan selama dua periode, menyoroti perkembangan media sosial yang kini menjadi sumber informasi masyarakat.
Namun, Fathurrahman mengingatkan bahwa media sosial tidak bisa menggantikan karya jurnalistik yang disusun dengan standar profesional.
“Informasi dari media profesional memiliki nilai lebih karena melalui proses yang ketat dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Ia juga mengulas berbagai hak dan kewajiban dalam dunia jurnalistik, baik dari sisi wartawan maupun masyarakat. Wartawan, kata dia, wajib melakukan verifikasi data dan fakta sebelum mempublikasikan berita. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak koreksi dan hak jawab terhadap pemberitaan.
“Jika hak jawab diabaikan, media bisa dikenai sanksi pidana, sesuai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Fathurrahman juga menjelaskan soal hak tolak, yaitu hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber bila diminta tidak disebutkan dalam berita.
Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan tips mengenali wartawan profesional, salah satunya dengan mengecek status kompetensi melalui situs resmi Dewan Pers.
“Wartawan yang memiliki sertifikasi akan tercantum statusnya, apakah kompetensi muda, madya, atau utama,” imbuhnya.
Menurutnya, institusi seperti rumah sakit dapat menjalin kemitraan dengan media-media profesional yang memiliki legalitas dan wartawan bersertifikat.
Sementara itu, Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana menyampaikan apresiasinya atas edukasi yang diberikan Ahli Pers Dewan Pers Kalsel.
“Penjelasan dari Dewan Pers sangat membuka wawasan kami. Kini kami lebih memahami peran dan kerja jurnalistik secara utuh,” tukasnya.