TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Batu Bara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Keluruhan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (29/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M Safi’i dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, pasca mendengarkan pendapat fraksi, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan setuju atas Ranperda APBD Pemkab Batu Bara tahun 2024.
Dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M Safi’i mengesahkan R-APBD tahun 2024 menjadi Perda.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M Safi’i dan Bupati Batu Bara Zahir menandatangani berita acara pengesahan APBD tahun 2024 yang siap untuk dilaksanakan.
“Terima kasih atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif atas dukungan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” kata Bupati Batu Bara Zahir dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan, anggaran untuk tahun 2024 ini telah disusun sesuai orientasi pada anggaran berbasis kinerja dan kesepahaman bersama antara Pemkab Batu Bara dengan DPRD Kabupaten Batu Bara.
“Dukungan dan kerjasama yang baik telah dilaksanakan dalam mewujudkan visi misi Pemkab Batu Bara menjadikan masyarakat Kabupaten Batu Bara industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya,” pungkasnya.