Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Satresnarkoba Polres Balangan Ciduk Dua Pengedar Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Satresnarkoba Polres Balangan Ciduk Dua Pengedar Sabu

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 28 Agustus 2021, 20.19
Share
IMG 20210828 WA0000
SHARE

TERAS7.COM – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Balangan menggelar konferensi pers dengan awak media, terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu oleh tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Balangan, Jum’at (27/08/2020) Sore.

Dikatakan oleh Kapolres Balangan dari tersangka pertama berinisial HD(41) diamankan barang bukti berupa, 2 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram, berat bersih 5,44 gram. 66 butir obat curah warna putih 1 buah botol handbody warna putih, 2 bungkus plastik klip warna bening, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah pepet kaca warna bening, 2 lembar plastik warna hitam dan satu unit handphone Nokia beserta uang tunai senilai Rp 578.000,00. 


 Sebelumnya anggota unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Selanjutnya pada Rabu tanggal 25 Agustus sekira pukul jam 10. 30 WITA anggota gabungan satresnarkoba Polres Balangan dan unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penggeledahan di rumah tersangka HD.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan oleh tim, ditemukanlah barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke satuan reserse narkoba Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 144 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin.


Adapun dari tersangka selanjutnya berinisial MK(27) diamankan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat bersih 0,30 gram. Satu lembar plastik klip warna bening satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca juga :

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan


Dikatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10. 30 WITA, saat anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan melakukan patroli mendapati seseorang yang mencurigakan berdiri di samping sepeda motor warna putih tanpa plat nomor di pinggir jalan umum tepatnya di teluk keramat Kelurahan Paringin kota Kecamatan Paringin.


“Kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut yang diketahui berinisial MK dan pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, kemudian tersangka menjatuhkan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 50 gram, ke atas tanah dari genggaman tangan kiri tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres Balangan.

Kemudian tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UUR1 nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil DAB tersangka sudah 1 tahun melakukan jual beli, dan ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan

Marak Pemalsuan STNK Bermotor, Satreskrim Polres Balangan Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Balangan Beri Penghargaan 12 Anggota Berprestasi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?