TERAS7.COM – Sebanyak 13 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,8 gram dan berat bersih 5,4 gram diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Polisi mengamankan barang haram ini dari tangan seorang pria berinisial HA (37) di sebuah rumah di Gang Purnama Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
“Tersangka HA (37) kami tangkap pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10.30 WITA,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin. Minggu (28/11/2021).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 5 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari tangan tersangka.
Penangkapan tersangka HA (37) bermula karena kecurigaan warga setempat yang melihat rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.