TERAS7.COM – Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/11/2021) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima dari humas Polsek Banjarbaru Barat, pelaku berinisial S (21) diringkus tim Macam Barbar di depan ATM BRI Bundaran Karamatih Kota Banjarbaru.
Panit 1 Reskrim Aiptu Deden Lesmana dalam rilis tersebut mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat.
“Pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekitar jam 22.30 Wita Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan ATM BRI Bundaran Kamaratih Kota Banjarbaru ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu–sabu,” katanya.
Setelah petugas melakukan penggeledahan pada pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini, ditemukan barang bukti 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

“Sabu-sabu dengan total berat kotor 0,89 gram atau berat bersih 0,09 gram ini ditemukan disaku kanan celana dan dalam dompet pelaku,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku juga ditemukan 1 buah alat isap (bong), 1 buah pipet kaca, 1 buah HP warna hitam dan 1 buah dompet warna cokelat.
Pelaku S pun terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pelaku sendiri sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.