TERAS7.COM – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian yang menaungi Badan Gizi Nasional, bukan menjadi ranah pemerintah daerah.
“Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan kebijakan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal itu, sehingga tidak berdampak langsung terhadap APBD Kabupaten Banjar,” ujar Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait kategori pegawai SPPG yang akan diangkat sebagai PPPK. Menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat umum tanpa rincian.
“Belum jelas apakah yang dimaksud itu tenaga ahli gizi, juru masak, sopir, atau seluruh pegawai SPPG. Yang muncul baru sebatas istilah pegawai SPPG saja,” jelasnya.
Amiruddin menilai, secara ideal pegawai SPPG seharusnya mengikuti mekanisme yang serupa dengan tenaga honorer lainnya, seperti guru, yakni bekerja terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sebelum mengikuti seleksi PPPK.
“Minimal bekerja dua tahun dulu, baru bisa diikutkan dalam proses seleksi PPPK. Namun, keputusan akhirnya tetap berada di kementerian,” pungkasnya.