Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tahun Baru 2021, Kapolres Banjar : “Tak Usah Dirayakan Dengan Berkumpul”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tahun Baru 2021, Kapolres Banjar : “Tak Usah Dirayakan Dengan Berkumpul”

Rizki Saputera
Rizki Saputera 30 Desember 2020, 18.47
Share
WhatsApp Image 2020 12 30 at 17.34.40
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo.
SHARE

TERAS7.COM – Penyebaran Covid-19 sejak beberapa waktu pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, angkanya mulai naik tak terkecuali di Kabupaten Banjar.

Hal ini membuat Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 pada Senin (28/12) kemarin meminta masyarakat agar tidak merayakan momen tahun baru di luar rumah.

“Tahun baru kali ini tidak usah dirayakan dengan berkumpul, main kembang api, berkonvoi dan hal lain yang dilakukan di luar rumah karena penyebaran Covid-19 saat ini angkanya semakin naik,” pintanya.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini lanjut AKBP Andri Koko Prabowo juga dilakukan di daerah lain.

“Pembatasan kegiatan dilakukan salah satunya dengan membatasi jam buka di beberapa tempat hanya sampai jam 8 malam dan setelah itu tak ada lagi aktivitas. Jadi tidak perlu ada pengumpulan massa,” terangnya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

Dalam kesempatan berbeda Kasubbag Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji saat dihubungi via Whatsapp pada Rabu (30/12) menegaskan kembali himbauan agar tidak merayakan Tahun Baru untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan maklumat bapak Kapolri yang disampaikan ke jajaran untuk menghimbau kepada masyarakat luas. Himbauan ini kita lakukan dengan berbagai cara misalnya dengan menyampaikan himbauan melalui media sosial, sosialisasi langsung ke masyarajan secara berkelanjutan, meningkatkan aktivitas operasi yustisi dan patroli rutin dengan sasaran utama tempat berkerumunnya masy, seperti pasar, cafe, dan lain-lain,” ungkapnya.

Untuk menegakkan himbauan tersebut, Polres Banjar lanjut Iptu Suwarji menerjunkan sepertiga personel Polres Banjar dan seluruh personel di jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Banjar.

“Kita berharap masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Banjar telah menerbitkan Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Banjar tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Banjar, H. Khalilurrahman bersama Forkopimda Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Kamis (24/12) tersebut mengeluarkan Maklumat Bersama dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur.

Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Banjar telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020 seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA, juga pada rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang tidak makan ditempat.

Sementara itu, pada Tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 01 Januai 2021, pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik ditempat publik maupun tempat hiburan umum.

Sementara untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat dan pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 WITA.

Tidak diperkenankan pula untuk melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta baik outdoor maupun indoor (di Hotel, Cate, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya) ataupun membakan petasan/kembang api.

Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/Pengelola Usaha yang melanggar Maklumat bersama ini sendiri dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Top! Kabupaten Banjar Peringkat 1 Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?