TERAS7.COM – Lima wilayah di Indonesia yakni Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo dan Sulawesi Barat kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
Salah satu indikator pelaksanaan program pemutihan pajak ini, guna mengajak masyarakat agar menghindari kendaraannya jadi bodong akibat mati pajak 2 tahun.
Sementara, untuk di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sendiri, hingga saat ini belum diterima informasi mengenai pelaksanaan kembali program pemutihan pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura, Zulkifli saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Selasa (07/02/2023).
“Masih belum ada informasinya mengenai itu (pemutihan pajak kendaraan bermotor -red),” ujarnya.
Zulkifli menerangankan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, merupakan instruksi pimpinan daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun hingga saat ini, menurutnya belum terdengar informasi mengenai perumusan Pergub di Kalimantan Selatan, mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
“Pemutihan pajak ini kan dasarnya pergub, dan untuk informasi yang mengarah kesitu juga belum ada,” ucapnya.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Martapura, beberapa tahun belakangan rutin diadakan, namun dengan sistem yang berbeda.
“Selama ini setiap tahun pasti ada pemutihan itu, tapi sistemnya beda-beda, kalau dulu kan ada misalnya pajaknya dibayar cuman separo, dan dendanya dihapus, kalau tahun lalu, dendanya aja dihapus, tapi ada diskon kalau bayar pajak, jadi periodenya tidak sama, tapi apakah tahun ini ada pemutihan, kita masih belum tahu,” ungkapnya.
Jika berkaca dari tahun lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Martapura diadakan mulai 03 Oktober hingga 24 Desember 2022, dengan sistem penghapusan denda, dan diskon pembayaran pajak tahunan.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan sejak Oktober-Desember2022 lalu, Samsat Martapura berhasil meraup penerimaan hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lumayan besar.
Berdasarkan data dari periode Oktober-Desember 2022 lalu atau saat program pemutihan pajak berlangsung, Samsat Martapura berhasil meraup total penerimaan pajak PKB sebesar Rp 29,99 miliar.
Sedangkan untuk total keseluruhan penerimaan pajak PKB di Samsat Martapura sepanjang 2022, sebesar Rp 98,86 miliar, dari target Rp 93,55 miliar atau melampaui 5,68 persen.
Kemudian, ia juga mengungkapkan, pasca penerapan program pemutihan pajak 2022 lalu, berdampak positif kepada meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Kalau kita lihat pasca pemutihan terakhir, terlihat meningkat pemilik membayarkan pajak kendaraannya daripada sebelumnya, jadi itu membuktikan bahwa kesadaran masyarakat sudah meningkat,” ungkapnya.
Seperti di awal tahun 2023 tepatnya periode Januari, ia menyebutkan, total sudah ada 1.261 kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajak PKB di Samsat Martapura.
Adapun untuk masyarakat yang datang ke Samsat Martapura, juga tergolong lumayan padat, dengan kisaran 200 orang per hari, ditambah yang datang ke samsat keliling, dan plaza pelayanan publik per harinya dikisaran 20 orang.
Sementara itu, menurut Rudy salah seorang masyarakat Kabupaten Banjar menilai, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat menguntungkan baginya pribadi.
“Sangat menguntungkan, dan saya sendiri menjadi tidak berat hati untuk membayar pajak, karena adanya diskon atau penghapusan denda itu,” katanya.
Ia juga menilai, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini perlu dilaksanakan, dan kiranya bisa rutin setiap tahunnya, guna meringankan beban masyarakat.
Rudy juga menilai, program pemutihan ini dapat menjadi pemicu minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, hanya saja tidak terlalu signifikan.
“Sepertinya memicu masyarakat, tapi tidak signifikan,” tandasnya.