TERAS7.COM – Pasca mengamankan OS, Satres Narkoba Polres Asahan tak butuh waktu lama untuk menangkap temannya OS, yakni MP (28).
MP ditangkap di hari yang sama berdasarkan keterangan dari OS, diduga sebagai pemberi narkotika jenis sabu kepada OS.
MP merupakan warga Dusun VII, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asaha.
“Pelaku MP diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib di lokasi Dusun II, Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).
Namun, lanjut Kapolres, saat hendak diamankan, MP berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu ke semak-semak.
“Ketika dilakukan pencarian, petugas menemukan barang bukti berupa kantong plastik warna merah yang di dalamnya berisikan 1 buah dompet warna merah berisikan plastik klip kosong, 1 buah dompet warna putih yang berisikan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dan dari saku celaka pelaku ditemukan 2 HP serta uang tunai Rp 200.000 uang hasil penjualan,” ungkapnya.
Kemudian, kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku mengaku narkotika tersebut diperoleh dari temannya berinisial M warga Silo Lama, Kecamatan Silo Laut seharga Rp 3.500.000,” pungkasnya.