TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tapin mulai mempersiapkan diri menghadapi penilaian pelayanan publik tahun 2026 dengan memperkuat pemahaman aparatur terhadap mekanisme terbaru dari Ombudsman RI.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dan sosialisasi penilaian maladministrasi pelayanan publik yang digelar di Rantau, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Tapin, H. Juanda.
Dalam arahannya, Wabup menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tapin sebagai salah satu daerah yang dinilai merupakan momentum penting untuk terus berbenah.
“Ini bukan hanya soal penilaian, tetapi bagaimana kita memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, perubahan metode penilaian dari Ombudsman harus disikapi secara serius oleh seluruh perangkat daerah, agar tidak hanya memahami secara administratif, tetapi juga mampu mengimplementasikan pelayanan yang lebih responsif dan akuntabel.
Menurutnya, asistensi yang diberikan menjadi kesempatan strategis bagi seluruh instansi untuk memperdalam indikator penilaian, mulai dari kelengkapan standar pelayanan, proses pelaksanaan hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Jangan hanya fokus pada hasil akhir. Proses pelayanan yang baik justru menjadi kunci utama,” tegasnya.
Wabup juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Ia meminta instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pembinaan kepada unit layanan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, memaparkan bahwa sistem penilaian pelayanan publik terus mengalami penyempurnaan.
Ia menjelaskan, sejak pertama kali dilaksanakan pada 2015, metode penilaian kini semakin komprehensif dengan penekanan pada dampak layanan terhadap masyarakat.
“Sejak 2025, pendekatan penilaian berubah cukup signifikan. Tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, capaian Kabupaten Tapin pada 2024 tergolong sangat baik dengan nilai di atas 90. Namun, dengan metode terbaru, terjadi penyesuaian nilai secara nasional.
“Ini hal yang wajar karena standar penilaian semakin ketat. Justru ini menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.
Untuk tahun 2026, penilaian akan kembali dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, dengan jadwal pelaksanaan diperkirakan dimulai pertengahan tahun.
Hadi berharap, seluruh pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi lintas sektor agar pelayanan publik benar-benar berjalan optimal.
“Pelayanan publik bukan tanggung jawab satu instansi saja. Perlu kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan,” tutupnya.