TERAS7.COM – Sidang pertama gugatan yang dilayangkan Anang Rosadi Adenansi terhadap DPW Partai Nasdem Kalimantan Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pada Senin (08/01/2024).
Dalam sidang itu, pihak penggugat Anang Rosadi melalui Kuasa Hukumnya, Fauzan Ramon mencabut gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Perkara 101/Pdt.G/2023/PN Bjb per hari ini dicabut oleh penggugat melalui kuasanya, katanya ada perbaikan redaksi di dalam gugatannya,” ujar Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky.
Apakah nantinya setelah perbaikan akan dilanjutkan kembali atau tidak gugatan tersebut, menurutnya hal itu tergantung pihak penggugat.
“Ini kan dicabut, kemungkinan nanti (dilanjutkan atau tidak perkara tersebut -red) tergantung penggugatnya mau memasukkan lagi. Tapi untuk perkara ini dianggap selesai,” terangnya.
Sementara itu, pihak penggugat Anang Rosadi mengatakan, penarikan gugatan tersebut lantaran adanya kesalahan penulisan pada nama penggugat.
“Jadi ada kesalahan fatal dalam penulisan nama identitas dari penggugat, jadi hari ini kita tarik dulu gugatannya,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyatakan, jika pihaknya melalui kuasa hukum telah memasukkan kembali gugatan baru yang telah dilakukan perbaikan hari ini ke PN Banjarbaru.
“Tapi hari ini dimasukkan kembali gugatan baru dengan isi materi yang sama, tidak ada perbedaan, jadi gugatan ini tetap berlanjut. Jadi gugatan tetap lanjut, tidak ada istilah pencabutan atau menghentikan perkara,” jelasnya.
Ia berujar, jika kedongkolannya itu berawal ketika tidak adanya pemberitahuan apapun terkait penghapusan dirinya sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Calon DPR RI dari Partai Nasdem.
Sedangkan saat itu menurutnya, Partai Nasdem Pusat masih memerintahkan dirinya untuk membuat sosialiasi pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin.
“Harusnya beritahu kita, jadi hak kostitusi kita tidak dilanggar. Tidak masalah kalau diganti, tapi kan harus ada tata krama, adab dan etika dari partai,” katanya.
Lanjunya, secara putusan Bawaslu, apa yang dilakukan Partai Nasdem sah-sah saja. Akan tetapi menurutnya, partai juga tidak bisa jika hanya bersandar pada satu pasal yang dimiliki.
“Kalau mengikuti putusan Bawaslu itu legal saja, tapi tidak bisa hanya bersandar di satu pasal. Karena kan untuk mencalonkan seseorang ada prosesnya,” terangnya.
Padahal katanya, ia hanya ingin Partai Nasdem memberikan alasan rasional penghapusan dirinya daru DCS DPR RI. Karena tak kunjung mendapatkan alasan, maka dari itu ia melayangkan gugatan ke PN Banjarbaru.
“Persoalannya kita hanya ingin tahu, alasannya apa memecat kita hingga mengeluarkan kita dari DCS, itu saja. Kenapa mereka harus lari sehingga kita sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Adapun disampaikannya, gugatan tersebut dilayangkan terhadap 4 pihak selaku tergugat yakni DPW Partai Nasdem Kalsel, Rifqinizamy Karsayuda, DPP Partai Nasdem, dan KPU RI.