Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terpidana Korupsi Mardani H Maming Diduga Bebas Berkeliaran Tanpa Borgol di Bandara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terpidana Korupsi Mardani H Maming Diduga Bebas Berkeliaran Tanpa Borgol di Bandara

Tim Redaksi
Tim Redaksi 20 Februari 2024, 12.19
Share
IMG 20240220 121436
Tampak potongan video viral yang memperlihatkan Mardani H Maming diduga sedang berada di bandara tanpa borgol, pada Selasa (20/02/2024). (Foto: IG @gorontalo.info)
SHARE

TERAS7.COM – Penampakan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming yang diduga tengah bebas berkeliaran tanpa borgol viral di media sosial.

Tampak dari video yang viral di jagat maya, Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker berjalan bersama beberapa orang di kawasan bandara.

Padahal sebagaimana diketahui, saat ini Mardani H Maming merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Tak hanya videonya yang viral, tampak juga foto tiket pesawat maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB tujuan Banjarmasin-Surabaya yang memuat nama Mardani H Maming viral di jagat maya.

Merespon hal ini, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo membenarkan jika pria berjaket hitam di kawasan bandara tersebut merupakan Mardani H Maming.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Hanya saja kata Wachid, dalam video viral itu Mardani tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya untuk keperluan persidangan, bukan bebas.

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK),” kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detikJabar, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, Mardani diberi izin untuk pergi ke Banjarmasin berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin

Lanjutnya, surat oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin itu bernomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024.

Surat penetapan itu perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” jelasnya.

Wachid memastikan, setelah selesai dari persidangan di Banjarmasin nanti, Mardani akan langsung kembali ke dalam selnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sebagaimana diketahui, Mardani H Maming merupakan terpidana kasus korupsu IUP yang mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Inovasi Perencanaan Terintegrasi, Tapin Raih Terbaik Nasional Pembangunan Kependudukan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?