TERAS7.COM – Banjarmasin beberapa hari ini dihebohkan dengan berita penangkapan seorang wanita berinisial RAS alias AM yang telah melakukan penipuan berkedok arisan online alias bodong. Rabu (23/02/2022).
Dari data kepolisian, total kerugian yang ditaksir akibat ulah RAS hingga saat ini pun terbilang fantastis, yakni senilai Rp 2,7 miliar dengan peserta arisan online sebanyak 126 orang.
“Untuk kerugian hingga saat ini yang terdata berjumlah Rp 2,7 Miliar, dengan peserta sebanyak 126 orang,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat konferensi pers.
Adapun saat ini, kasus penipuan berkedok arisan online sudah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan setelah sebelumnya berhasil diungkap oleh Polresta Banjarmasin.
Untuk modus yang digunakan, Kabid Humas mengatakan, pelaku RAS menggunakan cara seperti menawarkan arisan menggunakan akun media sosial Instagram.
Masih kata Kombes Pol Mochamad Rifa’i, pelaku RAS sendiri diamankan dan sudah ditetapkan tersangka setelah adanya laporan seseorang yang merasa dirugikan atas arisan fiktif yang dibuat oleh pelaku.

“Sudah kita amankan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Jadi AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus RAS yang diketahui merupakan istri dari anggota polisi di Banjarmasin ini dan mencari kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Bahkan, polisi juga masih mendata korban dan menghitung total kerugian akibat praktek arisan online yang telah berjalan sejak tahun 2017 tersebut.
Terkahir, Kabid Humas menghimbau jika ada warga yang dirugikan atas perbuatan pelaku RAS agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.