TERAS7.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan jadwal libur Ramadan dan Idul Fitri 1447 H bagi jenjang SMA/SMK/SLB.
Penetapan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra.
Dalam kebijakan tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan pada 18–21 Februari 2026. Namun, libur tersebut hanya berlaku bagi peserta didik.
“Jadi, libur 18–21 Februari, tapi itu hanya untuk peserta didik loh ya. Guru dan tenaga pendidik masih sama dengan ASN yang lain,” ujar Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra.

Setelah masa libur awal, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan selama Ramadan dengan sejumlah penyesuaian. Salah satunya pengaturan jam belajar yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Selain itu, sekolah juga akan melaksanakan kegiatan pesantren Ramadan yang difokuskan pada penguatan pelajaran agama dan pembinaan karakter siswa.
“Kemudian ada pesantren Ramadhan, kegiatan belajar-mengajar di bulan Ramadhan. Tapi nanti ada pesantren Ramadan yang kita fokus nanti untuk pelajaran agama dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menjelang Idul Fitri, siswa kembali diliburkan pada 16–18 Maret 2026. Selanjutnya, libur Idul Fitri berlangsung pada 20–21 Maret 2026, disusul cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 serta libur pascahari raya pada 25–28 Maret 2026.
Galuh menilai pengaturan ini disesuaikan dengan karakteristik peserta didik jenjang SMA/SMK/SLB yang dinilai lebih dewasa dibanding jenjang SD dan SMP.
“Kan mungkin sedikit berbeda ya untuk anak SMA daripada SD dan SMP, sudah menuju dewasa, sehingga jangan terlalu lama libur menurut saya, kita atur dengan lebih baik,” ungkapnya.
Melalui pengaturan tersebut, Disdikbud Kalsel berharap kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk meningkatkan pemahaman keagamaan serta mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri.