TERAS7.COM – Dugaan praktek judi togel online berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Murung Pudak, Polsek Banua Lawas dan Satreskrim Polres Tabalong, dengan menangkap 3 orang pelaku yang dilakukan secara terpisah dengan tempat dan waktu yang juga berbeda.
Pertama kalinya petugas gabungan menangkap seorang pria inisial NA (31), warga Desa Bengkiling Raya Kecamatan Benua Lawas, ditangkap petugas di sebuah warung di Desa setempat. Rabu, (20/10/2021) ) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam penangkapan NA, dista barang bukti berupa sebuah handphone android, uang tunai Rp. 34 ribu, sebuah ATM, dan sebuah KTP.
Berselang sehari setelah itu, petugas gabungan berhasil menangkap pria paruh baya inisial ND (56), warga Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak, saat berada di Simpang Empat Samsat Lama, Kelurahan Mabuun, pada Kamis, (21/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari ND turut disita barang bukti berupa 8 lembar kertas coretan togel Sydney dan uang tunai Rpm 290 ribu rupiah.
Selanjutnya, pada hari yang sama Kamis, (21/10/2021), sekitar pukul 14.30 Wita, petugas gabungan juga melakukan penangkapan terhadap pria inisial AD (39), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, di sebuah warung di Desa setempat.
Pada penangkapan AD disita barang bukti yaitu sebuah handphone android dan uang tunai Rp. 196 ribu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, ketiganya diduga mengedarkan judi togel online tersebut dan tidak ada kaitan antara mereka.
“Untuk jenis judi togel online ini masing-masing juga berbeda,” terangnya. Selasa, (26/10/2021).
Kini mereka bertiga sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas.