TERAS7.COM – Berawal dari laporan keresahan masyarakat di Desa Mangkayahu, Kecamatan Paringin Selatan, perihal adanya judi togel atau judi online.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Paringin IPDA Eko BM, mengerahkan Team Beat yang di nahkodai oleh Aiptu Ronal S, serta Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaluddin untuk melakukan lidik atas laporan dari masyarakat tersebut.
“Pada Minggu tanggal 04 April anggota Team Beat Polsek Paringin melakukan pengintaian terhadap pelaku,” terang Kapolsek Paringin IPDA Eko BM, Selasa (06/04/2021).
Kemudian setelah didapat informasi, pada Senin 05 April 2021 sekitar pukul 00.15 WITA anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap JN di rumahnya, di Desa Mangkayahu, dan didapati sedang melakukan kegiatan pembelian dan pemasangan angka togel atau judi togel melalui handphone miliknya yang mana angka togel yang dipasang tersebut adalah titipan dari pembeli.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa satu unit Handphone merk VIVO 1601 warna gold, satu unit Handphone merk MITO warna merah, satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama JN, , dua lembar kertas rekapan angka togel, uang tunai sebesar Rp. 350.000, terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 5 lembar.
Oleh perbuatanbya, pelaku tersebut akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
IPDA Eko BM berpesan, kepada masyarakat supaya jangan segan-segan untuk melaporkan semua permasalahan yang dialami terkhusus di Kecamatan Paringin dan Kecamatan Paringin Selatan.
“Sekarang ada team Beat Polsek paringin yang bergerak cepat menanggapi laporan dari masyarakat Paringin,” pungkasnya.