TERAS7.COM – Sedikitnya terdapat 5 (lima) buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk Kecamatan Marabahan yang dilakukan pembongkaran oleh Tim KLA Kabupaten Barito Kuala yang diketuai Sekretaris Daerah kabupaten setempat, Ir. H. Zulkipli Yadi Noor.
Reklame sebagaimana dimaksud, kata
ketua Tim KLA melanggar Pasal 11 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Barito Kuala,” sebut Sekda Zulkipli, menyampaikan ayat tersebut.
Sekda menegaskan, Pemkab Barito Kuala melarang adanya iklan rokok baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok, demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP, kemudian pembongkaran dilakukan pada Senin (26/6/2023), dilaksanakan oleh Kepala BPPRD Gusti Rosa Syahrum, Sekretaris Satpol PP Batola Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang mentertibkan kontruksi reklame permanen tersebut.
Kepala BPPRD Batola Gusti Rosa Syahrum mengatakan, reklame dibongkar karena tanpa izin dan tidak membayar pajak apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini.