TERAS7.COM – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK memimpin audiensi bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel untuk membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, Senin (15/9/2025) siang.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah beserta anggota. Turut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Fitri Hernadi, Dirlantas Polda Kalsel, Fahri Siregar, serta jajaran.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa PMII Kalsel pada Kamis (14/08/2025) lalu. Saat itu, mahasiswa mendesak DPRD menegakkan perda dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, menindak tegas perusahaan pelanggar, serta meningkatkan pengawasan.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, dalam forum tersebut kembali menegaskan tuntutan mereka. Menurutnya, masih banyak truk batubara maupun angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda melarang, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Supian HK menegaskan DPRD Kalsel akan lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan perda.
“Kami akan memperkuat fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Perusahaan yang melanggar akan kami dorong untuk ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Kalsel akan mengundang pihak perusahaan yang diduga masih melakukan pelanggaran untuk meminta komitmen mereka.
“Kita tidak hanya bicara, tapi kami ingin ada solusi nyata. Perusahaan yang melanggar akan kami panggil agar ada kejelasan dan komitmen mematuhi perda ini,” tambahnya.
Melalui rapat ini, DPRD Kalsel berharap lahir langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.