Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tumpang Tindih, BPN Banjarbaru Akui Salah Terbitkan SHM
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tumpang Tindih, BPN Banjarbaru Akui Salah Terbitkan SHM

Maulana
Maulana 17 Februari 2021, 12.45
Share
WhatsApp Image 2021 02 17 at 12.40.30
SHARE

TERAS7.COM – Warga Banjarbaru pertanyakan sikap Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Banjarbaru, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditarik kembali.

Rita, Warga Banjarbaru yang memiliki tahan dengan ukuran luas 4.340 Meter Persegi mengadu bahwa, sejak diterbitkan SHM pada tanggal 12 April 2019 lalu hingga sekarang, tidak pernah memegang sertifikat tanah miliknya yang merupakan nama dari ibu kandungnya.

Menurut penuturannya kepada media, bahwa ia sudah menguasai tanah beserta fisik bangunan sejak puluhan tahun yang lalu, namun semenjak diterbitkan SHM yang ia sudah pernah diperlihatkan pula, hingga kini tak kunjung diserahkan BPN.

“SHM sudah terbit, pengukuran juga saya diundang untuk menyaksikan, tapi sampai saat ini tidak pernah diserahkan kepada saya,” ucapnya kesal.

Rita yang sudah berkali-kali mendatangi pihak BPN pun tidak mendapat jawaban pasti, ia hanya diberitahukan oleh pihak BPN menunggu SK pembatalan terbit karena dianggap berada di kawasan tanah milik Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

“Waktu itu saya hanya disampikan alasan menunggu SK pembatalan, namun hingga kini juga tidak ada jawaban pasti SK pembatalan apa,” terangnya.

WhatsApp Image 2021 02 17 at 12.40.30 1

Kedatangannya kali ini besar harapan pihak BPN menyerahkan sertifikat miliknya yang sudah lama terbit dan menerima kejelasan atas alasan yang ia dapatkan.

“Hari ini saya datang kembali, minta ketegasan pihak BPN untuk menyerahkan sertifikat saya,” tegasnya.

Sementara itu, Alkaf Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Banjarbaru saat ditemui menjelaskan, ditarik kembalinya sertifikat karena adanya tumpang tindih dengan hak pakai Pemerintah Republik Indonesia dalah hal ini ULM.

Pada waktu pengukuran tersebut memang belum dilakukan ploting peta oleh pemerintah Republik Indonesia dan lebih dulu dilakukan dilakukan oleh masyarakat.

“Yang lejas diatas sertifikat tersebut telah terbit sertifikat hak pakai Pemerintah Republik Indonesia (ULM),” terangnya.

Pihaknya juga telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakuklan ploting peta yang mana tidak ada pungutan biaya alias gratis.

WhatsApp Image 2021 02 17 at 12.41.18

Ia juga mengakui bahwa terjadinya tumpang tindih tanah masyarakat dengan ULM murni kesalahan dari BPN Banjarbaru yang memiliki keterbatasan sumberdaya, sehingga tidak mampu melakukan ploting peta semua sertifikat sejak tahun 2015

“Karena kami salah prosedur, kami mau tidak mau harus membatalkan sertifikat, kenapa kami menerbitkan sertifikat diatas sertifikat Hak Pakai,” akuinya.

Saat diminta bukti Sertifikat Hak Pakai dari ULM, ia tidak bisa memberikan, dengan alasan perlu waktu.

“Untuk itu kita perlu waktu tidak bisa cepat,” ucapnya.

berdasarkan hali itu, BPN saat ini sedang memproses pembatalan SHM yang telah diterbitkan dan memenangkan ULM sebagai pemilik Hak Pakai tanah tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

Wahai ASN di Banjarbaru, Sekda Sirajoni Tekankan Profesionalitas Sebagai Garda Pelayanan Publik

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?