TERAS7.COM – Penanganan hukum terhadap UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru yang dinilai melanggar aturan pelabelan pangan terus menuai perhatian.
Salah satu sorotan tajam datang dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr.Eng. Akbar Rahman, ST., MT., yang menilai langkah pemidanaan terhadap pelaku usaha kecil ini terlalu tergesa dan mengabaikan akar persoalan yang lebih besar.
“UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi kita. Tapi mereka belum sepenuhnya paham regulasi. Kalau belum ada edukasi dan pendampingan dari negara, jangan langsung dihukum,” tegas Akbar.
Akbar mengibaratkan, kasus Mama Khas Banjar ibarat puncak dari gunung es persoalan yang dihadapi pelaku UMKM di Kalimantan Selatan.
Karena menurutnya, banyak dari mereka pelaku UMKM berjualan secara turun-temurun tapi minim mendapatkan pelatihan atau informasi memadai soal perizinan, pelabelan, dan standar keamanan pangan secara komprehensif.
“Mereka hanya fokus berjualan, bukan karena mengabaikan aturan, tapi karena memang minim disosialisasikan. Jadi ketika terjadi pelanggaran, itu lebih karena ketidaktahuan, bukan niat buruk,” katanya.
Akbar menekankan, pendekatan terhadap pelaku UMKM yang bermasalah semestinya lebih mengedepankan restoratif, bukan represif.
Menurutnya, pendekatan yang bersifat pembinaan dan pemulihan jauh lebih bijak, terutama untuk pelanggaran administratif seperti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
“Jangan jadikan Mama Khas Banjar sebagai sasaran tunggal. Jadikan kasus ini momentum untuk memperbaiki tata kelola UMKM kita. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana kita berbenah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa pembinaan UMKM idealnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi aturan, dilanjutkan dengan edukasi, pendampingan langsung, pengawasan berkala, hingga evaluasi berkelanjutan.
“Kalau tahapan ini belum dijalankan secara konsisten, ya tidak adil langsung membawa UMKM ke ranah hukum. Pemerintah harus hadir dulu secara utuh,” ucapnya.
Akbar juga menceritakan pengalamannya saat mengembangkan produk berbahan teknologi Eco Engine yang terkendala oleh rumitnya birokrasi perizinan.
“Kami ke BPOM, syaratnya luar biasa rumit. Padahal skalanya masih kecil. Ini sering membuat pelaku UMKM mundur karena tidak mampu memenuhi standar yang terlalu tinggi,” tuturnya.
Menurutnya, tantangan regulasi yang tidak adaptif bisa menjadi penghambat besar bagi UMKM yang ingin naik kelas.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini pendekatan pemerintah terhadap UMKM masih terlalu pasif dan birokratis. Ia mendorong pemerintah agar lebih aktif jemput bola, mendatangi pelaku usaha kecil di lapangan, bukan hanya menunggu laporan atau aduan.
“Kalau kekurangan pegawai jadi alasan, libatkan kampus. Di perguruan tinggi ada program pengabdian masyarakat yang bisa diarahkan untuk mendampingi UMKM. Ini bisa menjadi kolaborasi yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Tak hanya kampus, Akbar juga mendorong pelibatan dana CSR dari perusahaan daerah maupun swasta, serta peran BUMD untuk membina UMKM secara teknis dan finansial—mulai dari desain kemasan, alat pelabelan, hingga pelatihan kewirausahaan.
Baginya, kasus ini adalah peluang langka untuk memperbaiki ekosistem pembinaan UMKM di Banua secara menyeluruh. Bukan hanya untuk menyelamatkan satu usaha, tetapi menyelamatkan ribuan UMKM lain agar tidak jatuh ke lubang serupa.
“Kalau tidak ditangani dengan bijak, kasus ini bisa membuat pelaku UMKM takut berusaha. Ini bahaya bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.
Akbar pun berharap Kementerian UMKM menjadikan kasus yang menimpa Mama Khas Banjar ini sebagai alarm perbaikan terhadap UMKM secara nasional.
“Kalau benar-benar didampingi, bukan tidak mungkin UMKM kita bisa bersaing secara nasional bahkan jadi produk ekspor. Tapi negara harus hadir sejak awal,” pungkasnya.