TERAS7.COM – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan bendera bajak laut dari anime One Piece dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih.
Video berdurasi 23 detik yang diunggah akun Instagram @sugoinime1 itu memantik reaksi netizen, apalagi menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dalam video tersebut, tampak dua bendera dipasang pada satu tiang. Bendera Merah Putih berkibar di posisi atas, sementara di bawahnya berkibar bendera Jolly Roger, lambang kelompok bajak laut Topi Jerami (Straw Hat Pirates) yang digawangi oleh karakter utama, Monkey D Luffy.
Makna Bendera One Piece
Dalam semesta fiksi One Piece, bendera bajak laut bukan hanya simbol perompakan, tetapi juga lambang kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan tekad kuat untuk mengejar impian.
Kelompok Topi Jerami justru digambarkan sebagai pahlawan yang melawan sistem tirani di dunia mereka, seperti Pemerintah Dunia yang korup.
Bendera tersebut menjadi identitas kapal dan krunya, serta bentuk perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan sosial. Di kalangan penggemar anime, simbol ini kerap dianggap representasi keberanian, solidaritas, dan mimpi.
Respons Netizen: Simbol Perlawanan?
Tak sedikit netizen menilai aksi pengibaran bendera ini sebagai bentuk satire sosial.
“Perlawanan simbolik rakyat yg sudah terzolimi sama penguasa …. selanjutnya perlawanan pergerakan di jalan,” tulis akun @referdyw75.
“Kasian ya Indonesia, yang salah pejabatnya padahal bukan benderanya, apalagi Indonesianya,” tulis netizen lainnya @_fahmidarmawan.
Bagaiamana Kacamata Hukum Terkait Fenomena Ini?
Meski dianggap ekspresi fandom, pengibaran bendera non-resmi bersama Bendera Negara berpotensi melanggar aturan. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ada aturan ketat soal penggunaan dan tata cara pengibaran Bendera Merah Putih.
Pasal 24 menyebutkan bahwa Bendera Negara dilarang digunakan bersama bendera atau simbol lain yang menurunkan kehormatan, martabat, dan wibawa bendera negara.
Jika bendera lain dikibarkan dalam satu tiang dengan Merah Putih, maka harus berada dalam posisi yang tidak lebih tinggi dan harus bersifat resmi (seperti bendera organisasi nasional, daerah, atau lembaga resmi lainnya). Penggunaan bendera fiktif seperti bendera bajak laut jelas tidak termasuk dalam kategori ini.
Sanksinya? Menurut Pasal 66, pelanggaran terhadap Pasal 24 bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Belum Diketahui Pengibar dan Lokasi Dikibarkan Bendera
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang mengibarkan bendera tersebut dan di mana lokasi persisnya. Namun video ini ramai dibahas di media sosial karena menggugah perdebatan antara ekspresi kebebasan dan batasan hukum.
Fenomena ini menjadi potret bagaimana budaya pop seperti anime One Piece kini meresap dalam budaya populer Indonesia, bahkan hingga ranah simbolik kebangsaan. Tapi, ketika menyentuh lambang negara, ekspresi itu bisa jadi masalah hukum serius.