TERAS7.COM – Bea Cukai diduga mengenakan pungutan pajak bea masuk sebesar 30 persen untuk pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Dari kabar yang disampaikan seorang warganet hingga viral di jagat maya itu, peti mati dianggap barang mewah sehingga dikenakan pungutan pajak.
Menyikapi hal itu, akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI langsung membantah adanya pajak bea masuk peti jenazah.
Bea Cukai dalam keterangannya itu menegaskan, jika impor peti yang berizi jenazah gratis atau tidak dipungut pajak.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI -red). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING,” kata Bea Cukai, dilansir dari PMJ News, Rabu (15/05/2024).
Kemudian, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun ikut serta untuk meluruskan kabar tersebut. Ia meminta, para netizen berbaik sangka.
“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard. Dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta,” tulis akun X resmi @prastow.
Dirinya menyampaikan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Kalau pun ada, biaya/pungutan berasal dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll).
Untuk itu, Kemenkeu dan Bea Cukai meminta pelapor untuk memberikan bukti-bukti yang valid untuk ditindaklanjuti. Apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan tersebut, akan ditindak tegas.
Ia pun membagikan, beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta. Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.