TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (03/08/2026).
Pidato Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis di hadapan Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran kepala SKPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Syairi menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum perubahan KUA dan rancangan PPAS.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, dan penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujarnya.
Ia berharap masukan dari DPRD dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyediaan fasilitas publik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
“Kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji dan mendalami substansi rancangan tersebut agar tercapai keselarasan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” harapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru, rincian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824,00, pendapatan transfer Rp2.164.813.356.343,00, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250.000.000,00.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973,00 yang terdiri atas belanja operasi Rp2.387.927.363.480,00, belanja modal Rp851.609.307.591,00, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000,00, dan belanja transfer Rp413.906.387.902,00.
Kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target kinerja RPJMD Kabupaten Kotabaru.
Adapun pembiayaan netto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp940.676.846.806,00. Nilai tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000,00.
Dokumen rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.