TERAS7.COM – Seperti diketahui, trotoar merupakan jalur khusus bagi pejalan kaki. Namun uniknya, masih saja terdapat pengendara kendaraan bermotor nakal yang malah asyik parkir di atasnya.
Seperti yang ada di kawasan revitalisasi kawasan Sekumpul Martapura, Kabupaten Banjar, terdapat sejumlah kendaraan bermotor parkir di atas trotoar, yang notabenenya padahal dilarang.
Salah seorang pejalan kaki yang tidak ingin disebutkan identitasnya menilai, seharusnya trotoar yang notabenenya ditujukan bagi pejalan kaki, jangan dijadikan lahan parkir liar bagi pengendara kendaraan bermotor.
“Harusnya mobil atau sepeda motor tidak boleh parkir di badan jalan trotoar karena itu adalah untuk jalur haknya pejalan kaki,” ujarnya. Sabtu (16/07/2022).
Ia juga turut mengimbau bagi pengendara kendaraan bermotor untuk parkir sesuai tempatnya, bukan di tempat yang tidak semestinya.
“Bagi masyarakat, parkirlah kendaraan bermotor sesuai pada tempatnya, jangan di atas trotoar, demi kenyamanan kita bersama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Banjar, Yusi Ansyari Nihe mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan peneguran terhadap pengendara nakal yang parkir kendaraan bermotor di atas trotoar.
“Kami melakukan peneguran terhadap pengendara yang parkir di atas trotoar, setiap kami patroli selalu kami tegur,” ucapnya.

Untuk urusan penindakan terhadap pengendara yang memakirkan kendaraannya di atas trotoar, disampaikan Yusi bahwa itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas kepolisian setempat.
“Kita ini ada overlapping kewenangan, jadi yang lebih dominan menindak itu Satlantas dan Dishub),” ungkapnya.
Yusi juga turut mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga dan merawat fasilitas yang sudah diberikan dengan baik guna mempertahankan keindahan Kabupaten Banjar.
Kemudian, Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani mengatakan, pihaknya hanya berwenang dalam hal pemasangan dan sosialisasi rambu dilarang parkir di area trotoar tersebut. Sedangkan, untuk penindakan atau dalam hal ini tilang, menurutnya merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Namun, karena pihaknya tidak ada anggaran pengadaan, untuk saat ini rambu dilarang parkir di trotoar tersebut hanya bersifat sementara.
“Kita pasangi rambu dilarang parkir yang bersifat sementara dulu, dan untuk eksekusi penindakan atau razia itu kewenangan pihak kepolisan yang melakukan,” bebernya.
Adapun untuk menertibkan trotoar kawasan sekumpul dari parkir sembarangan, pihaknya sudah mengusulkan pada Anggaran Perubahan mendatang untuk dilakukan pengadaan sebanyak 20 rambu dilarang parkir permanen di tempat tersebut.
Lalu, saat teras7.com coba melakukan konfirmasi perihal ini ke Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar masih belum ada tanggapan.