TERAS7.COM – Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2025/2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru. Agenda utama rapat yang digelar di Lantai III Gedung DPRD pada Senin (16/6/2025) tersebut adalah penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, dan dihadiri oleh unsur SKPD, Forkopimda, TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa rancangan perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 mengacu pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yaitu “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.
Misi pembangunan meliputi peningkatan daya saing dan SDM unggul, pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis potensi lokal, penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur yang merata dan adil demi ketahanan wilayah dan kelestarian lingkungan.
Wakil Bupati menekankan bahwa perkembangan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah pusat, seperti pajak dan pengeluaran negara, sehingga kemampuan keuangan daerah harus disesuaikan dengan kondisi riil perolehan pendapatan tahun berjalan dan informasi relevan lainnya.
Kebijakan umum pendapatan daerah difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi sumber-sumber penerimaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sesuai kemampuan. Langkah-langkah tersebut diupayakan guna mendukung pembiayaan program-program pembangunan prioritas.
Selain itu, disampaikan pula strategi peningkatan pendapatan daerah melalui:
Tata kelola pemungutan pajak berbasis teknologi
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah
Pendayagunaan aset daerah
Optimalisasi BUMD
Peninjauan kembali Perda yang tidak relevan guna mempercepat investasi
Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 mencakup:
Total prediksi pendapatan daerah: Rp3.639.783.932.256
Kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan: Rp4.439.780.646.875
Biaya belanja daerah: Rp799.996.714.619
Sumber pembiayaan tambahan diperoleh dari perubahan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di akhir sambutannya, Syairi Mukhlis berharap sinergi antara DPRD, Forkopimda, parpol, ormas, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen dapat mendukung kelancaran pembahasan rancangan perubahan ini demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Sebagai penutup rangkaian acara, Wakil Bupati secara simbolis menyerahkan dokumen KUA dan PPAS perubahan kepada Wakil Ketua DPRD, yang kemudian diteruskan kepada anggota DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.