TERAS7.COM – Warga Kompleks Bumi Intan Rahayu Berkah menyuarakan keresahan mereka terkait aktivitas truk dan pickup sampah yang kerap melintas serta membuang sampah di Jalan Pramuka Pembina 4.

Dedy Koco Susilo, SH, selaku Ketua Kompleks, mewakili warga untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin agar meninjau kembali kebijakan pembuangan sampah yang tidak semestinya di kawasan tersebut.
Dedy mengungkapkan bahwa lokasi yang kini digunakan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) merupakan fasilitas umum untuk olahraga. Selain itu, area tersebut sangat dekat dengan permukiman warga serta tempat ibadah yang hanya berjarak beberapa meter. Hal ini dianggap tidak tepat dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Pagi tadi, Dedy bersama beberapa warga telah menemui petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyampaikan keluhan ini. Petugas DLH menyatakan bahwa mereka hanya berencana mengumpulkan sampah yang sudah terlanjur ditumpahkan ke lapangan dalam karung. Namun, warga tetap berharap tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Warga menegaskan bahwa pembuangan sampah secara ilegal dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Ketentuan larangan membuang sampah sembarangan juga telah jelas tercantum dalam undang-undang tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Banjarmasin dapat segera mengevaluasi kebijakan ini demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat setempat. Mereka meminta agar segala bentuk aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan segera dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.