Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Warga Keluhkan Truk Sampah yang Melintas di Jalan Pramuka Pembina 4
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Warga Keluhkan Truk Sampah yang Melintas di Jalan Pramuka Pembina 4

Teras 7 Official
Teras 7 Official 26 Februari 2025, 14.14
Share
IMG 20250226 WA0003
Warga Kompleks Bumi Intan Rahayu Berkah menyuarakan keresahan mereka terkait aktivitas truk dan pickup sampah yang kerap melintas serta membuang sampah di Jalan Pramuka Pembina 4. (Foto : Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Warga Kompleks Bumi Intan Rahayu Berkah menyuarakan keresahan mereka terkait aktivitas truk dan pickup sampah yang kerap melintas serta membuang sampah di Jalan Pramuka Pembina 4.

Dedy Koco Susilo, SH, selaku Ketua Kompleks, mewakili warga untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin agar meninjau kembali kebijakan pembuangan sampah yang tidak semestinya di kawasan tersebut.

Dedy mengungkapkan bahwa lokasi yang kini digunakan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) merupakan fasilitas umum untuk olahraga. Selain itu, area tersebut sangat dekat dengan permukiman warga serta tempat ibadah yang hanya berjarak beberapa meter. Hal ini dianggap tidak tepat dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Pagi tadi, Dedy bersama beberapa warga telah menemui petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyampaikan keluhan ini. Petugas DLH menyatakan bahwa mereka hanya berencana mengumpulkan sampah yang sudah terlanjur ditumpahkan ke lapangan dalam karung. Namun, warga tetap berharap tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Warga menegaskan bahwa pembuangan sampah secara ilegal dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Ketentuan larangan membuang sampah sembarangan juga telah jelas tercantum dalam undang-undang tersebut.

Baca juga :

Lewat Program PILAR, Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah ke Siswa SD

Emi Lasari Dorong Gerakan Kelola Sampah Berbasis Sumber, Bank Sampah Jadi Ujung Tombak

Juanda Pimpin Langkah Tapin Atasi Sampah, Targetkan 13 Mesin Pemilah dan Alokasi 3% APBD

Warga berharap Pemerintah Kota Banjarmasin dapat segera mengevaluasi kebijakan ini demi menjaga ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat setempat. Mereka meminta agar segala bentuk aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan segera dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Lewat Program PILAR, Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah ke Siswa SD

Emi Lasari Dorong Gerakan Kelola Sampah Berbasis Sumber, Bank Sampah Jadi Ujung Tombak

Juanda Pimpin Langkah Tapin Atasi Sampah, Targetkan 13 Mesin Pemilah dan Alokasi 3% APBD

TPA Cahaya Kencana Banjar Siap Direvitalisasi, Pengelolaan Sampah Bakal Lebih Terstruktur

Dirjen Cipta Karya Soroti Pengelolaan Sampah di Banjarmasin

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?