TERAS7.COM – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan secara nasional menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan di daerah.
Penonaktifan itu merujuk pada kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui Permensos Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan dinilai telah naik desil. Padahal, penerima PBI diperuntukkan bagi masyarakat desil 1–5 atau kategori miskin.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, mengatakan kebijakan tersebut memang bertujuan untuk pemutakhiran data. Namun di sisi lain, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat yang sedang membutuhkan pengobatan.
“Jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru tidak bisa berobat karena status kepesertaannya dinonaktifkan. Akses kesehatan adalah kebutuhan dasar,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, masih ada kemungkinan masyarakat yang secara administratif dianggap naik desil, tetapi secara kondisi riil masih kesulitan ekonomi.
Pasalnya, jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menghambat pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kunjungan komparasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari mekanisme reaktivasi PBI BPJS yang telah dibekukan pemerintah pusat.
“Kami belajar dari DPRD DKI Jakarta terkait langkah-langkah reaktivasi. Banyak masukan yang bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik, tetapi mencari solusi teknis agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan.
Komisi IV juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Sosial untuk memastikan proses verifikasi dan pendataan ulang berjalan cermat serta tepat sasaran.
DPRD Kalsel berharap pembaruan data tetap berjalan sesuai regulasi, namun tidak mengorbankan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Yang berhak harus tetap terlindungi. Itu yang menjadi prioritas kami,” pungkas Nor Fajri.