TERAS7.COM — Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Syairi membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan dedikasi penuh.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti kemajuan Kotabaru,” ungkapnya.
Wakil Bupati turut mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat.
“Saya berharap, saudara dapat bekerja penuh dengan integritas, disiplin pada jam masuk kerja, dan tanggung jawab. Menjaga etika pelayanan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.
Di akhir sambutan, Syairi mengajak seluruh PPPK yang baru dilantik untuk bersatu membangun Kabupaten Kotabaru agar semakin maju dan berdaya saing.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan semangat SA-IJAAN yang selalu kita junjung tinggi,” jelasnya.
Terkait kesejahteraan, pemerintah daerah disebut akan terus mengupayakan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.
“Hari ini kita baru saja menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan hari ini kan 2025 gajihnya ini masih mengikuti apa yang diterima saat ini, karena kondisi APBD kita, 2026 kita akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu akan mengikuti regulasi Kementerian PAN-RB dan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan daerah.
“Untuk pengangkatan penuh waktunya, kita harus mengikuti regulasi dari MENPAN, sesuai kebutuhan daerah mereka pasti akan kita akan secara bertahap,“ jelasnya.
Diketahui, terdapat 2.410 orang yang memperoleh nomor induk PPPK Paruh Waktu. Namun, SK yang dibagikan berjumlah 2.409 karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda, Staf Ahli Bupati, Plt Kepala BKPSDM, serta jajaran kepala SKPD lainnya.