TERAS7.COM – Berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras, Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan giat Cipta Kondisi. Alhasil, dari giat tersebut telah berhasil menyita puluhan botol miras dan ratusan liter tuak.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat menceritakan, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 12.45 Wita menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang berada di Jl.Karang Anyar I Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
“Bertempat di salah satu kios ponsel, tapi di dalamnya mereka menjual tuak, kita temukan ratusan liter tuak. Kemudian kita kembangkan, di belakang kios ponsel tersebut ada sebuah rumah yang di dalamnya terdapat puluhan botol miras,” kata Yanto Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (24/7).

Yanto Hidayat menerangkan, ada 57 botol miras yang terdiri dari berbagai merk, seperti merek newport (3 botol), vodca (3 botol), iceland (7 botol) malaga (18 botol), topi miring (8 botol), guinness (6 botol), bir bintang (5 botol), mix fruit (1 botol), anggur merah (6 botol).
Sedangkan untuk tuak diamankan 10 buah jirigen masing-masing berisi 20 liter, 66 bungkus masing-masing isi 1 liter, 1 baskom isi 5 liter, dan 7 kotak minuman berenergi merk kuku bima. Total keseluruhan sekitar 271 liter tuak diamankan petugas.
“Tersangka yang bersangkutan ada dua, yang satu pemilik miras dan satunya lagi pemilik tuak. Selanjutnya besok kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru,” tutupnya.