TERAS7.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan memberikan bantuan internet gratis untuk siswa SMA dan SMK yang terdampak Covid-19.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor kepada sekolah SMKN 1 Martapura yang juga sekaligus perwakilan dari sekolah yang diundang, kegiatan ini bertempat di Gedung KH. Idham Chalid, Kota Banjarbaru. Senin (21/09).
Kadisdikbud Kalsel, M. Yusuf Effendie dalam sambutannya mengatakan sejak Kalsel ditetapkan tanggap darurat Covid-19, pihaknya sudah melakukan reposisi dari pembelajaran sekolah ke rumah, hal itu dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik, dan dia mengharapkan dengan adanya pembelajaran daring ini mampu memutus mata rantai Covid-19.
“Daring ini sangat bermanfaat karena lebih praktis, hemat waktu, dan ramah lingkungan, dan semoga ini bisa memberikan kontribusi dalam pemutusan mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan bersamaan, Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau familiar disapa Paman Birin menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya Pemprov melalui Disdikbud untuk mencerdaskan anak bangsa yang sedang berada dimasa pandemi.
“Sebagai upaya dalam mencerdaskan anak bangsa dimasa pandemi ini, maka kita memberikan solusi yaitu dengan membagikan kartu internet gratis bagi seluruh siswa terdampak yang ada di Kalsel,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan dengan dilakukannya penyerahan bantuan ini dapat memberi manfaat bagi peserta didik, walaupun disaat ini mereka sedang melakukan metode pembelajaran yang berbeda dari biasanya.
“Mudah-Mudahan yang diberikan hari ini bisa bermanfaat untuk anak didik kita, walaupun saat ini metode pembelajaran berbeda dari biasanya, dan kita berharap kepada Allah SWT semoga pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.
Dalam program ini, Pemerintah melalui Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi bekerjasama dengan Telkomsel untuk mendistribusikan sebanyak 28 ribu kuota internet kepada 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, dan program ini akan di awasi oleh Badan Pengawas Sekolah. Program ini nantinya akan dipergunakan selama 3 bulan kedepan.