TERAS7.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eriyanto menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (6/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan Ilham menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Asahan nomor 29 tahun 2018 tanggal 16 April 2018 dan peraturan Bupati Asahan nomor 9 tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018.
“Hari ini digulirkan dana pinjaman bergulir sebesar Rp 319 juta kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eriyanto menyampaikan, dana pinjaman bergulir ini telah berjalan selama 12 tahun.
“Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.
“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi, dana pinjaman ini wajib dikembalikan agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut,” pungkasnya.