TERAS7.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi warga binaan.
Penyerahan remisi tahanan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan Rianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara Senin (17/8/2026).
“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan”, kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan.
Ia juga menjelaskan, kapasitas hunian untuk Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berjumlah sebanyak 766 orang.
Namun, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku membludak hingga mencapai 1.519 orang, yang terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana.
Kemudian, terkait rremisi umum untuk tahun 2026 ini diberikan kepada 780 orang warga binaan. Sedangkan sebanyak 261 orang warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi umum untuk tahun ini.
Dari 261 orang tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau jenis register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Untuk 161 orang warga binaan masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.
Berdasarkan domisili yang mendapatkan remisi untuk tahun ini, diantaranya 296 warga Kabupaten Batu Bara, 358 orang warga Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lain.
“Remisi umum 17 Agustus tahun ini, 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” ungkap Hamdi.
Hamdi berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Negara memberikan remisi kepada 780 orang warga binaan,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, dan khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik.
“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik kedepannya dengan program-program yang ada”, pungkasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 kemerdekaan RI ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.