Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pengamat Hukum Badrul: Ketua KPU Provinsi Kalsel ‘Asbun’
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pengamat Hukum Badrul: Ketua KPU Provinsi Kalsel ‘Asbun’

Tim Redaksi
Tim Redaksi 10 Juli 2024, 22.44
Share
WhatsApp Image 2024 07 11 at 01.08.23
Badrul Ain Sanusi Pengamat Hukum dan Andi Tenri Sompa Ketua KPU Provinsi Kalsel.
SHARE

TERAS7.COM – Pengamat hukum komentari sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebut adanya pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar dan Ketua KPU Kota Banjarbaru merupakan refres atau penyegaran.

Merujuk pada pemberitaan yang terbit di media massa, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyatakan, pergantian Ketua KPU di dua Kabupaten Kota yaitu KPU Kota Banjarbaru dan KPU Kabupaten Banjar merupakan refres atau penyegaran, hal itu dinilai oleh Pengamat Hukum Badrul Ain Sanuni tidak berdasar atau Asbun (asal bunyi).

Menurut Badrul, apa yang terjadi di KPU Kota Banjarbaru dan KPU Kabupaten Banjar itu sudah jelas, Ketua KPU Banjarbaru terbukti melakukan tindak pidana, sementara KPU Kabupaten Banjar dalam proses pergantian ketua yang dilakukan masih harus dipertanyakan apakah sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) atau tidak.

“Apabila Ketua KPU (Provinsi Kalimantan Selatan) berstetmen dalam hal, apapun dia harus berdasarkan aturan sebagaimana PKPU dan aturan yang mengikat jabatannya, kalau hanya berdasarkan asumsi tanpa memiliki dasar hukum, maka saya katakan dia asbun,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/07/2024).

Ia menjelaskan, bahasa penyegaran itu digunakan pada struktur bawahan di suatu perusahaan atau kantor tempat bekerja, misal, penyegaran di suatu bidang dengan mengganti posisi administari dan keuangan atau bagian bidang yang lain, sebuah upaya penyegaran agar kinerja bisa lebih efektik lagi.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Lain halnya pada jabatan Komisioner KPU, dimana hanya ada jabatan ketua dan anggota, tidak bisa disebut penyegaran, karena mereka dipilih dan dilantik harus melalui mekanisme dan aturan serta seleksi yang berdasarkan peraturan yang disepakati, pun begitu apabila ingin melakukan pergantian ketua, pasti ada aturan dan mekanisme yang harus ditaati.

Mengingat latar belakang seorang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan seorang akademisi, menurut Badrul seharusnya mampu untuk memberikan keterangan yang terang dan jelas dengan memiliki dasar untuk mencerdaskan masyarakat.

“Jangan sampai karena stetmen penyegaran malah membuat gaduh masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, kalau Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan keterangannya menyebut kasus ini penyegaran atau refres tanpa memiliki dasar hukum, maka ia tidak menjalankan konstitusi, serta melanggar kode etik.

“Kalau begitu Ketua KPU Provinsi Kalsel bisa di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), siapapun boleh melaporkannya dengan dasar stetmen penyegaran yang tidak memiliki dasar dan membuat gaduh masyarakat,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?