Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ribuan Pil Zenith Berhasil Diamankan di Kotabaru, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ribuan Pil Zenith Berhasil Diamankan di Kotabaru, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 22 Juli 2024, 20.06
Share
IMG 20240722 WA0019
Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualan obat Carnophen /Zenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman). (foto: Humas Polres Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat Carnophen alias Zenith.

Peristiwanya terjadi pada hari Senin (15/07/2024) lalu, sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Perumnas Hilir RT 08 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Operasi ini menghasilkan penangkapan tersangka berinisial HJ berumur 45 tahun, warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru yang melaporkan banyak ABK nelayan mengkonsumsi obat tersebut.

“Tersangka utama HJ ditangkap di rumah sewaannya di Desa Hilir Muara dengan barang bukti 14 butir obat Carnophen atau Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp 850.000,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Melalui pengembangan kasus, tersangka lain berinisial AA dan HE ditangkap di rumah HE di Jl. Simpang Karya, dengan barang bukti 1.130 butir Carnophen/Zenith serta uang penjualan Rp500.000.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi prioritas mengingat obat Carnophen/Zenith mengandung Zat Carisoprodol, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka HJ dan AN dihadapkan pada pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka AA dan HE, juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya informasi dari masyarakat dalam mengungkap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya pengguna obat-obatan terlarang. Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berkomitmen melanjutkan investigasi guna menuntaskan jaringan penjualan obat terlarang ini.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

GOW Kotabaru dan Persit Kodim 1004 Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?