TERAS7.COM – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penjualan obat Carnophen alias Zenith.
Peristiwanya terjadi pada hari Senin (15/07/2024) lalu, sekitar pukul 17.15 WITA di Jalan Perumnas Hilir RT 08 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Operasi ini menghasilkan penangkapan tersangka berinisial HJ berumur 45 tahun, warga Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru yang melaporkan banyak ABK nelayan mengkonsumsi obat tersebut.
“Tersangka utama HJ ditangkap di rumah sewaannya di Desa Hilir Muara dengan barang bukti 14 butir obat Carnophen atau Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp 850.000,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung.
Melalui pengembangan kasus, tersangka lain berinisial AA dan HE ditangkap di rumah HE di Jl. Simpang Karya, dengan barang bukti 1.130 butir Carnophen/Zenith serta uang penjualan Rp500.000.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi prioritas mengingat obat Carnophen/Zenith mengandung Zat Carisoprodol, yang dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka HJ dan AN dihadapkan pada pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka AA dan HE, juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya informasi dari masyarakat dalam mengungkap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya pengguna obat-obatan terlarang. Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berkomitmen melanjutkan investigasi guna menuntaskan jaringan penjualan obat terlarang ini.