TERAS7.COM – Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun ketujug orang tersangka dugaan korupsi LPEI yang ditetapkan oleh KPK ini merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta. Penetapan ketujuh tersangka dugaan korupsi LPEI ini terhitung sejak 26 Juli 2024.
“KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” dilansir dari PMJ News, Rabu (31/07/2024).
Terkait identitas ketujuh tersangka, Tessa enggan menjelaskan hal tersebut. Meski begitu, ia memastikan, hingga kini penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan penyitaan barang bukti.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tessa menyampaikan saat ini ketujuh tersangka tersebut telah dicegah ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Larangan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tukasnya.