TERAS7.COM – Lama tidak terdengar namanya di publik, ternyata diketahui jika Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sudah bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Mantan perwira tinggi Polri ini divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel pada 27 Februari 2023.
Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, bahwa Hendra mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan hukuman di Lapas Kelas II A Salemba.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Edward baru-baru tadi, dilansir dari PMJ News.
Meski sudah kembali ke masyarakat, Edward mengatakan, Hendra statusnya masih bebas bersyarat sehingga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” tukasnya.