TERAS7.COM – Uji emisi kendaraan diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (15/10/2024)
Tujuan DLH PPU melaksanakan uji emisi ini agar mengetahui kesehatan kendaraan dan mematuhi emisi yang lebih aman untuk lingkungan.
Karena kendaraan tidak mematahui standar emisi dapat menjadi sumber utama polusi udara. Contohnya seperti gas berbayaha dari kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) maupun Nitrogren oksida (Nox).
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU ini akan dilakukan secara bertahap. Dengan tujuan agar lingkungan di Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara.
“Kami dari DLH melakukan uji emisi kendaraan roda 4 dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” ucap safwana.
Ia juga menjelaskan DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi yang menggunakan bahan bakar pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas.